Why Should I Give Zakat?
Allah (The Glorified and the Exalted- Subhaanahu wa Ta’ala) commands in the Quran, “Take alms out of their property, you would cleanse them and purify them thereby, and pray for them; surely your prayer is a relief to them; and Allah is Hearing, Knowing.” [Al-Quran 9:103]
Allah (The Glorified and Exalted) says in the Quran: “And keep up prayer and pay the poor-due (Zakat) and obey the Messenger, so that mercy may be shown to you.” [Al-Quran 24:56]
Narrated Ibn ‘Umar: Allah’s Apostle said: Islam is based on (the following) five (principles): To testify that none has the right to be worshipped but Allah and Muhammad is Allah’s Apostle; to offer the (compulsory congregational) prayers dutifully and perfectly; to pay Zakat (i.e. alms); to perform Hajj. (i.e. Pilgrimage to Mecca), and to observe fast during the month of Ramadan. (Sahih Bukhari, Vol.1, Book 2, No.7)
At-Tabarani relates, on the authority of ‘Ali, that the Prophet (PBUH) said: “Allah has enjoined upon rich Muslims a due to be taken from their properties corresponding to the needs of the poor among them. The poor will never suffer from starvation or lack of clothes unless the rich neglect their due. If they do, Allah will surely hold them accountable and punish them severely.” (related by At-Tabarani in Al-’Aswat and as-Saghir)
Who Receives Zakat?
“The alms are only for the Fuqara’ (the poor), and Al-Masakeen (the needy) and those employed to collect (the funds); and to attract the hearts of those who have been inclined (towards Islam); and to free the captives; and for those in debt; and for Allah’s Cause, and for the wayfarer (a traveler who is cut off from everything); a duty imposed by Allah. And Allah is All-Knower, All-Wise.” [Al-Quran - 9:60]
The eight categories mentioned in the verse above are:
•Fuqaraa: Those who own property in excess of basic necessities but below the value of Nisab
•Masakeen: Extremely poor who possess no wealth whatsoever
•Aamileen: Those persons who are appointed by an Islamic Head of State or Government to collect Zakat; this person does not have to be a needy person to qualify for Zakat
•Muallafatul Quloob: Those poor and needy persons who may have recently converted to Islam; Zakat is given to them with the intentions of solidifying their hearts or to bring them closer to Islam
•Ar-Riqaab: slaves whose masters have agreed to set them free on a payment of a fixed amount; Zakat may be used to purchase their freedom
•Al Ghaarimeen: A person whose debts exceed his assets; to qualify, his/her net assets (after deducting liabilities) must be below the Nisab limit
•Fi Sabeelillah: Those who are away from home in the path of Allah
•Ibnus-Sabeel: A traveler, who, whilst wealthy at his residence, is stranded and in need of financial assistance
CREATIVE ZAKAT
Jumat, 15 Oktober 2010
ZAKAT DISTRIBUTION
Zakat Distribution
Orphans, widows, poor elderly and families in extreme poverty are given
assistance
Zakat is one of the five pillars of Islam, a duty upon every Muslim and the right of the poor and needy. Allah (swt) and His Messenger (saws) inform us that giving zakat not only fulfils this duty and helps those in need, but also purifies one’s wealth so that it may continue to grow — indeed, this is the Arabic meaning of the word ‘zakat.’
One of the many benefits of zakah is that it helps provide a form of social justice: a way to redistribute wealth from the better off to those who are less fortunate. For this reason those that are eligible to receive zakah are precisely stipulated unlike the case of general sadaqah.
Almost all of Qurbani Foundation’ work with the poor and needy, including orphans, widows and the disabled involves working directly with those zakah is intended to help.
Paying your zakah through Qurbani Foundation not only allows you to fulfil your obligations and rest assured your money is being given to those in need and in accordance with Islamic law but also allows you to support our work with some of the planet’s poorest people.
How should I Calculate Zakat?
Zakat is payable on 2.5 percent of the wealth one possesses above the nisab. Nisab, which is equal to the value of three ounces of gold, is the minimum amount of wealth one must have before they are liable to pay zakah. As of August 7, 2010, nisab is estimated to be $2,975.
Zakat is owed on gold, silver, cash, savings, investments, rent income, business merchandise and profits, shares, securities, and bonds.
Calculate Zakat = TOTAL x 0.025 = (Zakat you have to pay)
How to Donate Your Zakah
Orphans, widows, poor elderly and families in extreme poverty are given
assistance
Zakat is one of the five pillars of Islam, a duty upon every Muslim and the right of the poor and needy. Allah (swt) and His Messenger (saws) inform us that giving zakat not only fulfils this duty and helps those in need, but also purifies one’s wealth so that it may continue to grow — indeed, this is the Arabic meaning of the word ‘zakat.’
One of the many benefits of zakah is that it helps provide a form of social justice: a way to redistribute wealth from the better off to those who are less fortunate. For this reason those that are eligible to receive zakah are precisely stipulated unlike the case of general sadaqah.
Almost all of Qurbani Foundation’ work with the poor and needy, including orphans, widows and the disabled involves working directly with those zakah is intended to help.
Paying your zakah through Qurbani Foundation not only allows you to fulfil your obligations and rest assured your money is being given to those in need and in accordance with Islamic law but also allows you to support our work with some of the planet’s poorest people.
How should I Calculate Zakat?
Zakat is payable on 2.5 percent of the wealth one possesses above the nisab. Nisab, which is equal to the value of three ounces of gold, is the minimum amount of wealth one must have before they are liable to pay zakah. As of August 7, 2010, nisab is estimated to be $2,975.
Zakat is owed on gold, silver, cash, savings, investments, rent income, business merchandise and profits, shares, securities, and bonds.
Calculate Zakat = TOTAL x 0.025 = (Zakat you have to pay)
How to Donate Your Zakah
HAL-HAL YANG DIPERHITUNGKAN DALAM ZAKAT
Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang perlu dikeluarkan. Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma. Setelah itu silahkan hubungi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (BAZIS) terdekat untuk membayar Zakat/Infaq anda.
ATAU ANDA KLIK KALKULATOR ZAKAT untuk mempermudah perhitungan
ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika > nisab)
I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x
H)
ZAKAT PROFESI
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)
k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun
l. Jumlah Pendapatan per Tahun
m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)
n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)
o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)
p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika > nisab)
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)
R
ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll)
s. Utang perusahaan jatuh tempo
t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen)
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s])
v. Harta usaha kena zakat (u, jika > nisab)
W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X
v)
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram
Besarnya Nisab (z x 85 gram emas)
ATAU ANDA KLIK KALKULATOR ZAKAT untuk mempermudah perhitungan
ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika > nisab)
I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x
H)
ZAKAT PROFESI
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)
k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun
l. Jumlah Pendapatan per Tahun
m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)
n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)
o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)
p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika > nisab)
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)
R
ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll)
s. Utang perusahaan jatuh tempo
t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen)
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s])
v. Harta usaha kena zakat (u, jika > nisab)
W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X
v)
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram
Besarnya Nisab (z x 85 gram emas)
WHAT IS ZAKAT OR ALMS GIVING ?
Zakāt (Arabic: زكاة IPA: [zækæːh], sometimes "Zakāh/Zekat"[1]) or "alms giving", one of the Five Pillars of Islam, is the giving of a small percentage of one's possessions (surplus wealth) to charity, generally to the poor and needy. It is often compared to the system of tithing and alms, but it serves principally as the welfare contribution to poor and deprived Muslims, although others may have a rightful share. It is the duty of an Islamic community not just to collect zakat but to distribute it fairly as well.
As a mandatory requirement of Islamic faith, every year 2.5% of one's wealth is given away to the poor. Zakāt is different from sadaqah (plural, sadaqat). Where Zakat exclusively involves the sharing of one's material & financial wealth to help others, sadaqat in addition to that, can also involve the sharing of happiness among God's creation, such as saying kind words, smiling at someone, taking care of animals or the environment, etc. Unlike Zakat, sadaqah is not obligatory.
Zakat and sadqah are acts of worship undertaken as a means of spiritual purification, as it can absolve a Muslim of some of their sins. It is the only tax sanctioned to the state according to Islamic law or sharia.
Muslim jurists agree that zakat is obligatory on the Muslim who has reached puberty, who is sane, who is free, and who owns the minimum assigned, nisab throughout Islamic history; denying Zakat equals denying the Islamic faith. However, Muslim jurists differ on the details of zakat, which may include rate, the exemptions, the kinds of wealth that are zakatable. Zakatable refers to assets subject to zakat according to Islamic examples and directives. Some scholars consider the wealth of children and insane individuals zakatable. Some scholars consider all agricultural products zakatable, others restrict zakat to specific kinds only. Some consider debts zakatable. Similar differences exist for business assets and women's jewellery. Some require certain minimum nisab for zakatability. The same kind of differences also exist about the disbursement of zakat.[2]
The Qur'an does not provide the definition of zakatable wealth nor does it provide the required percentages in zakat. It is left to Sunnah to give, by example or by directives. It must be realized, however, that the Qur'an mentions a few kinds of zakatable possessions, such as gold and silver, crops and fruits, earnings of trade and other business enterprises and what is drawn from beneath the earth (natural resources).
Muslims fulfil this religious obligation by giving a fixed percentage of their surplus wealth. Zakat has been paired with such a high sense of righteousness that it is often placed on the same level of importance as offering Salat.[3] Muslims see this process also as a way of purifying themselves from their greed and selfishness and also safeguarding future business.[3] In addition, Zakat purifies the person who receives it because it saves him from the humiliation of begging and prevents him from envying the rich.[4] Its importance and centrality to Islam results in the "punishment" for not paying when able being very severe. In the 2nd edition of the Encyclopaedia of Islam it states, "...the prayers of those who do not pay zakat will not be accepted".
As a mandatory requirement of Islamic faith, every year 2.5% of one's wealth is given away to the poor. Zakāt is different from sadaqah (plural, sadaqat). Where Zakat exclusively involves the sharing of one's material & financial wealth to help others, sadaqat in addition to that, can also involve the sharing of happiness among God's creation, such as saying kind words, smiling at someone, taking care of animals or the environment, etc. Unlike Zakat, sadaqah is not obligatory.
Zakat and sadqah are acts of worship undertaken as a means of spiritual purification, as it can absolve a Muslim of some of their sins. It is the only tax sanctioned to the state according to Islamic law or sharia.
Muslim jurists agree that zakat is obligatory on the Muslim who has reached puberty, who is sane, who is free, and who owns the minimum assigned, nisab throughout Islamic history; denying Zakat equals denying the Islamic faith. However, Muslim jurists differ on the details of zakat, which may include rate, the exemptions, the kinds of wealth that are zakatable. Zakatable refers to assets subject to zakat according to Islamic examples and directives. Some scholars consider the wealth of children and insane individuals zakatable. Some scholars consider all agricultural products zakatable, others restrict zakat to specific kinds only. Some consider debts zakatable. Similar differences exist for business assets and women's jewellery. Some require certain minimum nisab for zakatability. The same kind of differences also exist about the disbursement of zakat.[2]
The Qur'an does not provide the definition of zakatable wealth nor does it provide the required percentages in zakat. It is left to Sunnah to give, by example or by directives. It must be realized, however, that the Qur'an mentions a few kinds of zakatable possessions, such as gold and silver, crops and fruits, earnings of trade and other business enterprises and what is drawn from beneath the earth (natural resources).
Muslims fulfil this religious obligation by giving a fixed percentage of their surplus wealth. Zakat has been paired with such a high sense of righteousness that it is often placed on the same level of importance as offering Salat.[3] Muslims see this process also as a way of purifying themselves from their greed and selfishness and also safeguarding future business.[3] In addition, Zakat purifies the person who receives it because it saves him from the humiliation of begging and prevents him from envying the rich.[4] Its importance and centrality to Islam results in the "punishment" for not paying when able being very severe. In the 2nd edition of the Encyclopaedia of Islam it states, "...the prayers of those who do not pay zakat will not be accepted".
Rabu, 06 Oktober 2010
HIKMAH MEMBAYAR ZAKAT
Hikmah Membayar Zakat
1. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
2. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.
3. Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
4. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.
5. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.
1. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
2. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.
3. Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
4. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.
5. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.
Selasa, 05 Oktober 2010
8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah) : yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan- kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT
“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]
“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]
Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar Ruum:39]
Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]
Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.
“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah) : yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan- kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT
“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]
“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]
Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar Ruum:39]
Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]
Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.
“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang” , “Menyucikan” atau “Membersihkan” . Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.
Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.
”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]
Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita
“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]
Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]
“Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]
Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka.
“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan- Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat: 6-7]
Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia.
“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]
Jangan takut miskin jika membayar zakat.
“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]
Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.
”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]
Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita
“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]
Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]
“Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]
Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka.
“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan- Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat: 6-7]
Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia.
“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]
Jangan takut miskin jika membayar zakat.
“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]
Langganan:
Postingan (Atom)